RadarRiau | Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024). Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," ungkap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Menurutnya penyidik juga langsung menahan RD di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024," kata Ketut.
Dalam kasus ini dijelaskannya, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Atas perbuatan tersangka RD tersebut, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata dia. Tersangka RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP" jelas Ketut.
(Her)