Mulai 2022, Tarif PPh Badan Dikenakan 22 Persen

Administrator - Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:53:49 wib
Mulai 2022, Tarif PPh Badan Dikenakan 22 Persen
Ilustrasi pajak. Cnni/iStockphoto

RADARRIAUNET.COM: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. UU HPP ini mengatur secara komprehensif penyesuaian berbagai kebijakan perpajakan yang ada selama ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Strategi itu dilakukan melalui UU HPP dengan berbagai kebijakan baru terkait perpajakan.

"Salah satu kebijakan yang dibahas dalam undang-undang tersebut adalah mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya, berlaku tarif PPh Badan sebesar 22 persen," tulis DJP dalam keterangan tertulis atau sebagaimana disitat dari CNNIndonesia, Rabu (13/10/2021).

Keputusan ini diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN.

Di negara-negara Amerika, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 27,16 persen. Sedangkan di negara-negara Eropa, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 18,98 persen.

Penetapan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 22 persen masih dapat dikatakan wajar dan masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen dan negara anggota OECD sebesar 22,81 persen.

Penetapan tarif PPh Badan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Ini pun sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.

 

RRN/Cnni