RADARRIAUNET.COM: Polres Dumai berhasil meringkus tiga pelaku dugaan pembalakan liar.
Ketiga pelaku berinisial RP (28), IY (36) dan RS (32) diduga sering melakukan aktivitas mengangkut kayu hasil hutan di Jalan PU, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan. Hal ini disampaikan keterangan resmi Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Selasa (21/7/2020) siang kepada wartawan.
Dilansir Riaulink, Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika di Basilam Baru sering terjadi pembalakan liar. Kemudian, Tim Satreskrim Polres Dumai beserta anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut di lokasi kejadian.
"Ternyata dari hasil penyelidikan tersebut, didapati ketiganya tengah melansir kayu tersebut yang akan dibawa ke gudang dekat lokasi atau yang disebut panglong sebanyak dua kubik kayu,"ungkap Kapolres.
Setelah diinterogasi, ketiga mengaku membawa kayu tersebut yang ditotalkan sebanyak 7 ton jenis kayu 'Sembarang' tanpa dokumen resmi.
"Mereka juga mengaku dengan mengangkut kayu tersebut, mereka dibayar upah sebesar Rp150 ribu untuk sekali lansir,"paparnya lagi.
Selain itu pihaknya juga ikut mengamankan dua unit mobil jenis Daihatsu Rocky beserta dua gerobak gandeng yang diduga milik pelaku.
"Kita juga sudah mengantongi identitas pelaku, namun kita masih melakukan penyidikan selanjutnya,"ungkap mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan.
Akibat perbuatan ketiganya, mereka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo pasal 98 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan sekarang sudah di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,"tukasnya. RRN/RLC/SMR