14 Sektor Dicoret dari Daftar Negatif Investasi

Administrator - Selasa, 18 Februari 2020 - 12:13:45 wib
14 Sektor Dicoret dari Daftar Negatif Investasi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. foto pasardana

RADARRIAUNET.COM: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah akan mencoret 14 sektor keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Saat ini, terdapat 20 sektor yang masuk dalam DNI.

Bahlil menyatakan Presiden Joko Widodo akan merilis daftar 14 sektor tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Isinya yang dulu, katakanlah ada 20 sektor usaha yang tidak dibuka. Sekarang 14 sektor dibuka, 6 sektor ditutup. Detailnya nanti akan kami sampaikan pada saat perpres ditandatangani," ucapnya, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (17/2).

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan perpres itu akan terbit pada Maret mendatang. Target ini mundur dari sebelumnya pada Februari ini.

Bahlil sendiri masih enggan menyebutkan sektor yang akan dibuka bagi investor asing. Ia hanya menyebutkan satu sektor, yaitu menara telekomunikasi (tower), namun pemerintah tidak akan membuka sepenuhnya investasi pada sektor itu.

Di lain sisi, ia menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari DNI. Sebab, ia menuturkan sektor UMKM menopang 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Saya pikir UMKM masuk garda terdepan, jadi negara harus hadir untuk memberikan ruang bagi mereka bisa mengeksplor kemampuan," paparnya.

Namun, ia tidak menutup ruang bagi investor untuk berkolaborasi dengan UMKM. Kolaborasi itu hanya dibatasi pada pembiayaan, namun investor dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM.

"Jangan mengakuisisi saham atau perusahaan UMKM. Ini kan pertanyaannya banyak ke start up, bagaimana kalau start up Rp10 miliar ke bawah boleh tidak asing masuk? Saya bilang kalau asing masuk Rp10 miliar ke bawah untuk apa? Ambil yang besar-besar itu loh, Rp10 miliar ke atas," tandasnya.

 

RR/cnni/zet