Pasca Amril Mukminin Ditahan Pemkab Bengkalis Tunggu Kemendagri

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 - 10:53:11 wib
Pasca Amril Mukminin Ditahan Pemkab Bengkalis Tunggu Kemendagri
Amril Mukminin ketika dianugerahi gelar adat oleh LAMR Bengkalis_foto riauterkini

RADARRIAUNET.COM: Pasca penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/20) lalu, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bengkalis berjalan normal dan seperti biasa.

Selain mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa atau normal. Kita masih menunggu dari arahan ataupun keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan sudah melayangkan surat," ungkap Kepala Bagian Protokoler, Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bengkalis, Muhammad Fadhli, saat dikonfirmasi riauterkini.com, Senin (10/2/20) siang.

Lebih lanjut disampakan ASN yang pernah menjabat Kabag Humas Setwan ini, secara aturan kewenangan dan tanggung jawab akan dilimpahkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada apabila kepala daerah berhalangan dalam melaksanakan tugas seperti diatur UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita masih menunggu arahan dan keputusan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku terkait, kewenangan dan tugas kepala daerah," katanya lagi.

Sementara itu, pasca ditahannya Amril Mukminin tersebut gelar adat yang disandang Amril Mukminin, Datok Seri Setia Amanah Junjungan Negeri yang dinabalkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupatem Bengkalis, Senin (20/1/20) lalu akan bisa otomatis gugur dan hilang.

Meskipun saat pemberian gelar adat tersebut, merupakan wajib ditabalkan kepada Bupati Bengkalis yang saat ini mulai non aktif. Demikian pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Bengkalis, Datok Seri Sofyan Said, Jumat (7/2/20).

Menurut Datok Sofyan, bahwa Warkah gelar adat, tidak bersifat mengikat, atau tidak melekat pada saat yang bersangkutan berhenti menjadi Bupati Bengkalis. "Kalau memang sudah ditahan, secara otomatis Warkah gelar itu akan gagal atau gugur. Itukan hanya gelar kehormatan," katanya lagi.

Kesempatan ini, Datok Sofyan juga menyebutkan, LAMR Bengkalis sangat prihatin terhadap penahanan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini. "Kita berdoa supaya, perkara ini bisa selesai dengan baik. Mudah-mudahan tabah dan sabar. Dan jangan sampai roda pemerintahan jangan sampai terhambat," pintanya.

 

RR/rtk/zet