RADARRIAUNET.COM: Setelah melalui proses penyidikan. Akhirnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu VH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall, dan AMI, Direktur CV Solusi Arya Duta, selaku rekanan penyedia video wall.
"Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus, ditetapkan dua tersangka dalam pengadaan video wall ini. Kedua tersangka ini orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, didampingi Aspidus, Hilman Azazi serta Kasi Penkum dan Humas Muspidauan kepada wartawan, dilansir dari Riauterkini.com, Kamis (6/2/20) siang.
Pada pelaksanan pengadaan video wall dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418 itu. Tersangka VH selaku PPTK melakukan pembelian barang menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima, sebanyak 15 unit.
Namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak. Karena barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan garansi dari pabrik serta buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia.
" Dari hasil penyidikan pada penghitungan kerugian negara, pada kegiatan pengadaan video wall ini. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," terang Mia.
Dijelaskan Mia, kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dan ditemukan dua unit video wall tidak berfungsi. Ketika akan diperbaiki. Pihak distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Mia.
RR/rtc/zet