RADARRIAUNET.COM - Masyarakat Kota Pekanbaru kini diresahkan adanya beberapa orang sipil memiliki senjata api rakitan. Bahkan belum lama ini seorang pemilik senpi melakukan penembakan di tempat hiburan malam.
"Tentu kita mempertanyakan, kok bisa seseorang bebas menggunakan senjata api yang dimiliki meskipun bukan dalam kapasitasnya," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Nasrudin Nasution, Jumat (14/10/2016).
Dikatakannya, kepemilikan senjata api oleh seseorang tanpa lisensi atau berizin sudah jelas menyalahi aturan.
"Tidak ada hak masyarakat sipil memiliki senjata api. Karena yang berhak memiliki senjata api adalah orang-orang tertentu seperti kepolisian kemudian orang-orang tertentu yang memiliki izin," sebut politisi PPP ini.
Menurut Nasrudin, untuk mengeluarkan izin kepemilikan senjata api tidak dikeluarkan dengan mudah. Menurutnya, ada kriteria tertentu yang diberikan sehingga izin kepemilikan jelas.
"Karena jika salah memberikan izin, maka ditakutkan akan disalahgunakan sehingga yang tidak saatnya dipergunakan malah dipergunakan. Terlebih untuk hal-hal sepele," ungkapnya.
Dia mengkhawatirkan, penggunaan senjata api ini dipergunakan untuk tindakan kejahatan yang seharusnya tidak perlu digunakan malah digunakan sehingga mengorbankan orang lain. Apalagi bila salah digunakan akan membuat berjatuhannya korban.
"Pihak kepolisian harus mengawasi dan memperketat penggunaan senjata api terlebih yang beredar di masyarakat," pungkasnya.
drc/fn/radarriaunet.com