Sengaja Timbun Masker N95 Bisa Dipidana

Administrator - Jumat, 07 Februari 2020 - 11:10:30 wib
Sengaja Timbun Masker N95 Bisa Dipidana
Pembagian masker di kereta api. foto detikcom

RADARRIAUNET.COM: Apotek dan toko-tokok alat kesehatan belakangan ini kehabisan stok masker, terutama jenis masker N95. Kalaupun ada yang masih menjual, harganya naik gila-gilaan. Dari yang semula cuma Rp 20 ribu per pcs menjadi Rp 3 juta per 10 pcs.

Sebagian apotek dan toko-toko yang biasa menjual masker juga mengaku kehabisan stok. Ada banyak kemungkinan yang bisa memicu kelangkaan stok, salah satunya perilaku menimbun untuk mendapatkan 'cuan' ketika harga meroket karena tingginya permintaan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti menimbun stok masker. Menurutnya, hal itu bisa dikenai pidana.

"Menimbun kemudian tujuannya untuk mengacaukan pasokan, harga, maka dia harus diproses secara hukum," tegas Tulus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).

"Misalnya apotek atau toko obat yang besar itu kemudian menimbun masker, kemudian harganya mahal itu juga ada sanksi hukumnya," lanjutnya.

Nah lho, siapa yang ikut-ikutan menimbun stok masker demi mengejar 'cuan'?

Sementara itu, sebagai petugas kesehatan, tentu dokter betugas untuk melayani dan merawat pasien. Tapi, di tengah kelangkaan masker, banyak oknum yang memanfaatkannya untuk menjual masker dengan harga yang fantastis.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonedia (PB-IDI), Dr Daeng M Faqih, SH, MH, mengingatkan bahwa dokter tidak boleh ikut-ikutan jualan masker. Tugas dokter hanya melayani pasien dan sangat dilarang untuk memperjualbelikan alat kesehatan, seperti masker ini.

"Dokter hanya boleh pelayanan, nggak boleh jualan masker," tegas Daeng kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).

Jika seandainya ada dokter yang kedapatan memanfaatkan situasi ini, Daeng menegaskan akan memberikan hukuman berupa sanksi etik.

"Sanksi etik bisa ditegur, bisa dipending praktiknya atau malah diberhentikan sebagai anggota IDI," pungkasnya.

 

RR/dtc/zet