KPK Ungkap Modus 'Goreng' Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Administrator - Senin, 13 Oktober 2025 - 23:44:41 wib
KPK Ungkap Modus 'Goreng' Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
Ilustrasi Tol Trans Sumatera (foto.doc)

Radarriau.net | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK kini mulai mengungkap modus licik yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.

Modus Operandi 'Goreng' Lahan Terungkap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan mengarah pada praktik yang dikenal sebagai 'menggoreng' lahan. Modus ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang diduga membeli lahan dari petani di Lampung Selatan dengan harga rendah terlebih dahulu. Selanjutnya, lahan tersebut dijual kembali dengan harga yang sudah dinaikkan secara signifikan kepada PT Hutama Karya (Persero) (HK), sebagai pelaksana proyek JTTS.

Lokasi Kerugian dan Tersangka Korporasi

Total kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar terperinci dari dua lokasi utama pengadaan lahan di Provinsi Lampung:

Bakauheni: Kerugian senilai Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ.

Kalianda: Kerugian senilai Rp71,41 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Selain itu, dua mantan petinggi PT Hutama Karya, yaitu Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama, dan M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Agustus 2025.

Dampak pada Petani dan Aset yang Disita

Skandal korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi petani kecil di Lampung yang lahannya menjadi objek permainan oknum. Petani yang terlanjur menerima uang muka kini menghadapi ketidakjelasan karena sisa pembayaran tak kunjung diterima, sementara dokumen kepemilikan lahan mereka masih tertahan.

Sebagai upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum, KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset. Salah satunya adalah penyitaan 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan ini juga ditujukan untuk memperjelas status hukum lahan agar dapat diputuskan oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada para petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka yang pernah mereka terima.

Untuk mendalami proses awal jual beli lahan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (9/10/2025), termasuk tiga notaris/PPAT (Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan) dan seorang wiraswasta bernama Bastari.

Penyidikan kasus ini telah diumumkan ke publik sejak 13 Maret 2024 dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
?Informasi ini memberikan konteks tentang penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung yang terkait dengan proyek jalan tol Trans Sumatera.

[]