Terkait Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Administrator - Selasa, 28 Januari 2020 - 14:20:14 wib
Terkait Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK
Foto Menkumham Yasonna Laoly

RADARRIAUNET.COM: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi menilai politikus PDIP itu berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful sebagai tersangka.

"Kita melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor.Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com, Senin (27/1).

Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna. Yakni, terkait keberadaan Harun Masiku yang berstatus buron.

“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna."

"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali."

"Tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham."

"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ungkap Kurnia.

Terkait laporan menyangkut Menkumham Yasonna Laoly itu, KPK masih menelaah laporan tersebut. "Masih ditelaah Dumas (pengaduan masyarakat) apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

"Yang dilaporin Yasonna," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (23/1).

Wana menyebut ICW termasuk dalam koalisi tersebut yang terdiri dari setidaknya 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini Wana bersama perwakilan dari koalisi itu masih berada di Direktorat Pengaduan Masyarakat di KPK setelah sebelumnya tampak tiba pukul 14.30 WIB.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu. Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam.

Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," kata ICW dalam keterangan persnya.

Lalu bagaimana respons Yasonna? "Itu sah-sah saja ya namanya. Itu wajar-wajar aja itu. Kan mereka belum tahu bagaimana," ujar Yasomnna setelah memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Teologi Filsafat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Yasonna kemudian menjelaskan bahwa dia tidak pernah berusaha menghalangi penyidikan kasus Harun. Terkait adanya kekeliruan informasi yang pernah diberikan kepada media tentang keberadaan Harun, Yasona berdalih adanya kesalahan teknis dalam server imigrasi Kemenkum HAM.

"Tidak ada, saya pastikan tidak ada (merintangi penyidikan Harun Masiku). Ada memang kesalahan data yang karena kesalahan teknis. Dan itu saya sudah minta supaya kenapa itu delay masuk ke server kami, sehingga waktu saya tanya, coba cek itu data dia berpedoman pada data karena dia si Harun ini masuk Terminal 3, pulang dari Terminal 2 karena kan beda pesawat," kata Yasona.

"Kalau di Terminal 3 kan sudah, maka delay-nya itu yang apa, yang membuat Dirjen mengatakan 'oh belum ada, Pak',"sambungnya.

Menyikapi kekeliruan tersebut, Yasonna merencanakan pembentukan tim independen. Tim independen tersebut akan menyelidiki kekeliruan data informasi yang telah terjadi.

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ICW dan sejumlah LSM melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly ke KPK. ICW melaporkan Yasonna dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam pelarian tersangka Harun Masiku.

 

RR/dtc/zet