RADARRIAUNET.COM: Polemik kepemilikan lahan di Seranggong terjawab sudah. Seranggong ternyata milik PT Armada Pratama Mandiri (APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan tidak berstatus kampung tua.
Melalui kuasa hukum PT PBB dan juga PT APM, Tantimin, mengatakan Kampung Seranggong yang berada di Kelurahan Bengkong Sadai adalah milik perusahaan.
“Di atas lahan perusahaan telah berdiri banyak bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya,” ujar Tantimin, Selasa (14/1).
Perusahaan lanjutnya, tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan, baik permanen ataupun semi permanen di atas lahan tersebut.
“Pernyataan ini kami sampaikan agar masyarakat tak tertipu dengan oknum yang bertugas melakukan penataan Kampung Seranggong,” katanya.
Terkait pembongkaran bangunan beberapa hari lalu, lanjut Tantimin, perusahaan bukan melakukan pengrusakan rumah warga.
“Yang ada membongkar rumah warga yang sudah diberikan kompensasi oleh perusahaan. Jadi tidak ada rumah warga yang belum kami beri ganti rugi kami bongkar,” jelasnya.
Pembongkaran beberapa hari lalu kata dia, adalah rumah warga yang sudah diganti rugi perusahaan.
Rumah tersebut lanjutnya sudah enam bulan berdiri dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Tantimin mengaku pihak perusahaan kesulitan mencari siapa pemilik bangunan yang berdiri di lahan perusahaan.
Sebelumnya kata dia, bangunan yang sudah dibongkar pihak PT PBB dan PT APM sempat diberikan garsi polisi oleh Polresta Barelang.
“Yang sudah kami berikan ganti rugi itu sekitar 15 unit bangunan dan orangnya sudah pergi dari lokasi,” paparnya.
Ganti rugi kata dia, diberikan perusahaan sesuai pembelian mereka ke Udin Pelor selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Kalaupun ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan sepihak dengan adanya pembongkaran bangunan di atas lahan milik PT PBB dan APM, Tantimin mempersilakan warga melapor kan perusahaan ke kepolisian.
“Warga jangan mengaku-ngaku saja. Faktanya Udin Pelor yang mengaku memiliki kuasa atas lahan di Seranggong dan mengatakan Seranggong adalah Kampung Tua sudah diproses hukum di persidangan,” jelasnya.
Di persidangan lanjutnya, terungkap dari BP Batam dan BPN yang menyatakan Seranggong bukanlah Kampung Tua. Menurutnya ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggong dari orang tuanya yang bernama Nasran Bin Alex.
Di mana yang bersangkutan melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu. Sehingga seakan-akan dia adalah ahli waris yang mempunyai kuasa penuh atas bidang lahan yang dimiliki perusahaan dan kemudian diperjualbelikan kepada orang lain.
Nasran, lanjut Tantimin, menunjuk ke tim 13 sebagai kuasa penataan Kampung Tua Seranggong. Tim tersebut diketuai oleh Indra Jasman dengan sekretarisnya Arba Udin atau Udin Pelor. Kemudian yang menandatangani kwitansi pembayaran adalah Nasran dan Udin Pelor.
Kata dia, salah satu pembeli lahan yang merasa tertipu berinisial JD membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2019 di Polresta Barelang.
Dengan terlapor Arba Udin atau Udin Pelor atas pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa yang melaporkan saudara Udin Pelor bukan perusahaan, tetapi salah satu masyarakat yang menjadi korban dari penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Udin Pelor,” jelasnya.
“Perusahaan juga sudah melaporkan Nasran dengan pasal 167 dan 385 KUHP terkait penyerobotan lahan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki legalitas.
RR/BTM