RADARRIAUNETCOM: Jumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah Memiles, kini dipastikan terus bertambah. Informasi paling baru menyebutkan, penyidik Polda Jatim telah menemukan indikasi keterlibatan 13 nama lain.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 13 nama itu didapatkan usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam pada Senin (13/1) kemarin.
"Kami jelaskan, inisial AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M," kata Truno, Selasa (14/1).
Nama-nama ini merupakan para artis yang dikoordinir atau diperantarai Eka untuk mengisi acara yang diselenggarakan Memiles.
"Dalam proses penyidikan berlangsung acuannya keterangan dan BAP pemeriksaan saksi ED," ujarnya.
Truno menambahkan 13 artis tersebut akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat. Terutama untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam aplikasi Memiles ini, apakah sebagai pengisi acara, endorse, atau member.
"Sejauh ini keterangannya untuk meramaikan tentu kita akan ambil keterangannya sebagai saksi terkait dengan kegiatan yang dihadiri," ujar dia.
Selain 13 nama itu, Eka juga menjadi perantara Ello untuk mengisi acara yang digelar Memiles. Eka dan Ello sendiri telah memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.
Kemudian ada dua nama artis lain yang juga dipanggil oleh Polda Jatim terkait Memiles. Mereka yakni Adjie Notonegoro dan Judika. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan. Mereka, kata Truno, juga bukanlah artis yang dikoordinir Eka.
Beberapa waktu lalu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan pihaknya juga telah menyelidiki kemungkinan ada artis lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.
"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," kata Luki, Jumat (10/1) lalu.
Dua di antara artis yang disebut Luki tersebut, berdasarkan sumber kepolisian, diketahui adalah Ustaz Guntur Bumi dan Mulan Jameela.
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp750 miliar.
Polisi kemudian menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Protes Aplikasi Ditutup
Sementara itu sedikitnya 25 member Memiles asal DKI Jakarta dan Bekasi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka datang untuk memprotes langkah kepolisian yang menindak aplikasi investasi milik PT Kam and Kam tersebut.
Belakangan investasi itu diduga bodong dengan omzet ratusan miliar rupiah.
Salah seorang member Memiles, Iksan (38) mengaku kedatangannya juga sebagai bentuk keprihatinan atas penahanan pendiri Memiles yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan (47).
"Kami ke sini untuk menjenguk guru kami, bos kami, yang sedang ditahan di sini. Karena apa, karena dengan ditahannya beliau Memiles jadi berhenti beroperasi, kami harus bertanya kemana," kata Iksan di depan Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
Warga Bekasi ini mengaku mendapatkan manfaat dengan menjadi anggota Memiles. Di antaranya ia bisa memasarkan barang pribadi yang hendak dijual melalui jasa iklan aplikasi tersebut.
Seperti diketahui Memiles menawarkan jasa iklan terhadap para membernya. Jika ingin membeli, member pun diminta melakukan top up atau membayar dengan nominal tertentu.
"Kalau saya pribadi saya pernah beriklan jual mobil saya dan laku. Saya juga memasarkan produk kosmetik di sana. Itu sudah keuntungan buat saya," katanya.
Namun selain spot iklan, Memiles juga mengiming-iming anggotanya dengan reward berupa barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, hingga aset berharga lainnya.
Iksan mengatakan dirinya telah tiga kali melakukan top up dengan nominal Rp8 juta, Rp5 juta, dan Rp800 ribu. Namun ia mengaku belum mendapatkan reward apapun.
"Saya nggak berharap reward, saya cuma mau beriklan, itu saja," ujarnya.
Untuk itu ia berharap polisi menghentikan penyidikannya. Dia juga meminta Memiles bisa di buka kembali.
Polisi seharusnya menindak oknum atau orang yang memang bersalah, jangan malah membekukan aplikasinya.
"Memang aplikasi Memiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk mempelajari terlebih dahulu aplikasi Memiles sebelum menghakimi pengelola hingga menutup aplikasi tersebut.
"Jarang-jarang kita menemukan ada seseorang atau internet miliuner di Indonesia. Tapi kalau di Amerika, mungkin dalam seminggu sekali tetangga bapak yang tadinya kere bisa tiba-tiba tajir melintir dan itu tidak ada masalah," ujarnya.
Ia bahkan juga membandingkan Memiles dengan aplikasi start up atau perusahaan teknologi yang lain, baik dari Indonesia maupun luar negeri seperti Gojek dan Facebook.
"Harapannya Memiles dibuka lagi lebih besar, Mark Zuckerberg (pendiri Facebook) aja gimana kayanya, Pak Nadiem Makarim (pendiri Gojek) aja jadi menteri," katanya.
RR/cnni/zet