TEMBILAHAN (RRN) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil mengingatkan aparatur pemerintahan desa mengenai penggunaan Dana Desa dan Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) harus mengacu kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Diingatkan kepada aparatur desa bahwa penggunaan Dana Desa dan Desa Maju Inhil Jaya harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," ungkap Kepala BPMPD Inhil, Yulizal baru-baru ini.
Ditambahkan, saat ini memang beberapa desa sudah dicairkan dana DMIJ tahap I, sehingga telah dapat menggunakannya bagi pembangunan infrastruktur prioritas di desa tersebut. "Manfaatkan dengan baik dana tersebut bagi pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBDes," harapnya.
Dipesankan juga agar dana yang digunakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi tidak baik ditengah masyarakat dan menjadi permasalahan hukum nantinya.
Yulizal optimis, kalau dana tersebut dimanfaatkan dan dikelola dengan baik mengacu kepada APBDes, maka pembangunan di desa semakin baik dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. "Bupati mengharapkan sekitar 50 persen saja dari seluruh desa di Inhil masuk tipologi Desa Maju, maka mampu mewujudkan Desa Mambangun Indonesia," sebutnya. (teu/rtc)