RADARRIAUNET.COM: Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang gratifikasi saat menjabat anggota DPR.Salah satunya, Bowo menerima uang SGD 200 ribu dari Enggartiasto Lukita, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.
"Sebenarnya nggak ada hubungan itu (Permendag tentang Gula Rafinasi). Cuma begini ceritanya, Pak, pada waktu kita sidang di Komisi VI, saya dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya, nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya, saya bilang ya silakan saja ketemu," kata Bowo saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam persidangan diPengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Bowo pun menerima telepon dari seseorang yang ingin bertemu dirinya untuk memberikan uang tersebut. Namun Bowo tidak memerinci sosok orang utusan Enggartiasto yang menelepon dan yang memberikan uang itu.
"Beberapa hari kemudian dia nelepon saya, ketemu, dan dia memberikan uang itu," jelas dia.
"Jadi tidak ada kaitan terkait Permendag?" tanya jaksa.
"Tidak ada, dia yang ngasih bukan orang Kemendag, bukan," kata Bowo.
Selain itu, Bowo menerima uang SGD 200 ribu dari Sofyan Basir saat menjabat Dirut PT PLN.Ketika itu, Bowo Sidik diminta Sofyan makan malam di Plaza Senayan Jakarta. Bowo tidak menjelaskan maksud Sofyan memberikan uang itu.
"Kita ngobrol-ngobrol, kemudian dia (Sofyan Basir) memberikan itu, Pak, uang kepada saya.Ya setelah saya buka di kendaraan, isinya SGD 200 ribu itu, Pak," jelas dia.
Bukan hanya dari Sofyan, Bowo mengaku menerima uang dari mantan Ketua DPR Setya Novanto saat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.Uang yang diberikan Novanto sejumlah SGD 50 ribu.
"Pada saat Munas Golkar, Pak. Saya sebagai pemenangan Jawa Tengah dapil saya juga, sama Pak Novanto diberi SGD 50 ribu," kata Bowo Sidik.
Bowo Sidik juga membeberkan penerimaan lainnya uang saat pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau untuk mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN tahun anggaran (TA) 2016. Ketika itu, anggota DPR RI Muhamad Nasir mendatangi Bowo selaku anggota Badan Anggaran.
"Jadi begini, saya menjadi anggota Banggar ya. Kemudian saya didatangi oleh Saudara Nasir,anggota DPR dari Partai Demokrat. Kemudian datang bersama dengan Jesica Nasir.Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat dana alokasi DAK," papar Bowo.
Atas hal itu, Bowo meminta Nasir bertemu dengan anggota DPR Eka Sastra karena yang mengurus usulan DAK Kabupaten Meranti. Setelah usulan DAK Kabupaten Meranti diterima, Bowo menyebut Nasir memberikan uang sekitar Rp 2,5 miliar.
"Saya bilang ketemu saja sama Pak Eka Sastra, Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah setelah Meranti dapat alokasi itu Jesica bersama si Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang-lebih Rp 2,5 miliar," jelas Bowo.
Bahwa dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM.Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Bahwa dalam kasus ini, dan atau sebagaimana terungkap dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019) Bowo Sidik mengaku merima Rp 2,5 Miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang dalam pecahan dollar Singapura senilai Rp 2,5 miliar terkait urusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan Bowo saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Jadi begini, waktu itu saya menjadi anggota Banggar ya. Kemudian saya didatangi oleh saudara Nasir, anggota DPR dari Partai Demokrat datang bersama seseorang bernama Jesica.Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu agar Kabupaten Meranti untuk dapat alokasiDAK," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Atas permintaan itu, Bowo saat itu menginstruksikan keduanya bertemu dengan anggota Komisi VI Golkar lainnya bernama Eka Sastra, yang waktu itu juga bertugas di Badan Anggaran DPR.
"Saya bilang ketemu saja sama Pak Eka Sastra. Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah setelah Meranti dapat alokasi itu, si Jesica itu bersama si Nasir datang keruangan saya, memberikan uang dollar Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5miliar," kata Bowo.
Dalam persidangan, Bowo tak menjelaskan siapa sosok Jesica dan keterkaitannya dengan Nasir serta urusan DAK Kabupaten Kepulauan Meranti itu.Di persidangan sebelumnya, Eka Sastra yang bersaksi untuk Bowo, mengungkapkan bahwa Bowo pernah bertanya soal urusan usulan DAK fisik Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Waktu itu 2016 di APBN Perubahan yang saya jelaskan dia menanyakan sebuah daerah yang saya ingat kembali saat diperiksa (di KPK). Itu DAK Kabupaten Meranti yang ditanyakan," kata Eka saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Pada waktu itu, Eka menjelaskan bahwa untuk usulan DAK fisik harus ada proposal dari pemerintah setempat yang selanjutnya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Sebab, kementerian itu memiliki mekanisme aturan soal daerah yang layak mendapatkan DAK hingga jumlah besarannya.
"Kita juga punya Panja transfer daerah istilahnya di pimpinan Banggar itu terbagi ada yang urus pusat, ada yang membawahi daerah. Kemudian posisi saya ketika ada usulan dari fraksi Golkar bisa saya ajukan ke teman-teman lain (di Banggar)," katanya.
Dalam perkembangannya, kata Eka, Kabupaten Meranti diketahui termasuk salah satu daerah yang menerima DAK fisik dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
"Ya waktu saya diperiksa (penyidik) itu, saya menyertakan dokumen di situ, ada masuk Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2016 perubahan," katanya. Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN-P 2016.
Hingga berita ini di cetak, Bupati Meranti belum berhasil dikonfirmasi.
RR/kcm/dtc