Jakarta (RR) - KPK melimpahkan penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hambalang. Pelimpahan resmi dilakukan pada 18 Februari.
"P3SON dulu pernah kita selidiki. Itu dulu kita kan menyidik soal pembangunan Hambalang, kemudian ada laporan anggaran isi gedungnya itu. Itu yang kita sampaikan ke Kejaksaan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015) akhir pekan kemarin.
Johan berkilah pelimpahan ini dilakukan karena KPK adalah trigger mechanism dalam pemberantasan kasus korupsi. Artinya KPK adalah lembaga yang mendorong lembaga negara bekerja secara maksimal sesuai fungsinya masing-masing dan bukan justru sebaliknya. Alasan lain adalah menjalankan fungsi supervisi dengan penegak hukum lain seperti Kejagung dan Polri.
"Bahan yang dipunya KPK diserahkan ke kejaksaan untuk peyelidikan itu, yang dulu kita lidik," ujar dia. KPK menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan dokumen terkait Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
KPK, kata dia, akan tetap melihat perkembangan penyelidikan terhadap kasus Hambalang ini. "Makanya itu bagaimana kejaksaan kita serahkan ke Kejaksaan karena Kejaksaan yang melakukan proses," jelas dia.
Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan 'sport science' P3SON tahun anggaran 2011 lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proyek senilai Rp76,2 miliar itu.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis 12 Juni, seperti dikutip Antara.
Kedua tersangka itu, Rino Lade (RL), Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) yang ditersangkakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
Tersangka kedua yakni Brahmantory, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015. (alx/ant/mtvnc)