RPH Pasir Pangaraian Sudah Difungsikan, Masih Ada Pemilik TPH Tanpa Izin

Administrator - Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:15:18 wib
RPH Pasir Pangaraian Sudah Difungsikan, Masih Ada Pemilik TPH Tanpa Izin
RPH Pasir Pangaraian, yang sudah difungsikan kembali untuk tempat penyembelihan hewan ternak yang akan dijual lagi. Foto: Hrc

RADARRIAUNET.COM: Walaupun saat ini Rumah Potong Hewan (RPH) Pasir Pangaraian, sudah difungsikan, namun hingga masih ada para pemilik Tempat Pemotong Hewan (TPH), dengan membandel, karena masih memotong hewan sembarangan.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul Ir H Sri Hardono MM, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakbun Rohul Harianto mengakui, RPH sudah difungsikan beberapa waktu lalu.

"RPH Pasir Pangaraian berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul kini sudah difungsikan untuk pemotongan hewan. RPH Pasir Pangaraian itu difungsikan setelah Disnakbun Rohul melakukan sosialisasikan? pada pemilik TPH tanpa izin," ujar Harianto, Kamis (17/10/19).

Walaupun sudah difungsikan kembali, namun diakui Harianto, masih ada pemilik TPH itu yang membandel, belum juga bersedia pindah ke RPH Pasir Pangaraian telah disediakan pemerintah.

"RPH dibangun pemerintah karena untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kan bau amis dari TPH tanpa izin ini mengganggu masyarakat, apalagi mereka tidak ada izin,"? sebut Harianto.

Kemudian, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, tambah Harianto, daging hewan yang dipotong di TPH tanpa izin juga tidak terjamin kesehatannya.

"Kami berharap, agar hewan dipotong di RPH, sehingga daging yang dibeli masyarakat benar-benar sehat,"? pungkas Harianto. Dan berharap pemilik TPH untuk memotong hewan di RPH Pasir Pangaraian yang telah disediakan pemerintah.

 

RR/DAI