Kredit Macet, Mantan Kacab BRK Dalu-Dalu Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:15:20 wib
Kredit Macet, Mantan Kacab BRK Dalu-Dalu Dituntut 13,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

RADARRIAUNET.COM: Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pecahkan rekor dalam memberikan sanksi hukuman kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri (BRK) Dalu Dalu, Rohul ini dituntut jaksa 13,5 tahun penjara. Sementara, tiga mantan pegawai dituntut 6 tahun didalam perkara kredit fiktif.

Hal ini sesuai dalam amar tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriliana SH di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/10/19). Kacab Ardinol Amir dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsidier 5 bulan. Selain tuntutan hukuman, juga diwajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 Miliar atau dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsideir) selama 3 tahun 9 bulan.

Sementara itu, tiga mantan anak buah dari Ardinol selaku analis kredit yakni, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Dituntut masing masing selama 6 tahun denda Rp300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara.

"Penyimpangan dalam penyaluran kredit dilakukan keempat terdakwa, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Tipikor, Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dilansir riauterkini.com.

Untuk diketahui, perkara menjerat keempat terdakwa ini terjadi dalam rentang waktunya tahun 2010 hingga 2014. Dimana penyaluranya kredit diduga fiktif, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas itu para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma ataupun pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu. Kenyataanya, debitur tidak menerima pencairan kredit tersebut. Mereka sekedar menerima sekitar Rp100 ribu, hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui terjadi kredit itu macet. Disaat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima akan pencairan kredit. Sehingga negera dirugikan Rp32 miliar lebih.

 

RR/DAI