RADARRIAUNET.COM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, uang yang diduga bagiannya dari suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis mengalir ke DPRD.
Sebagaimana proyek ini menggunakan skema multi year atau tahun jamak. "Penyidik mendalami keterangan saksi (anggota DPRD Bengkalis) terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (11/10/2019).
Atas itulah sejak beberapa hari yang lalu, KPK menjadwalkan anggota DPRD kabupaten Bengkalis. Bahkan, pada hari ini KPK menjadwalkan lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014.
Diantaranya dua mantan anggota Fraksi Demokrat Nanang Haryanto dan Rismayeni. Tiga orang mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.
Menurut Febri, kelimanya yang diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bengkalis Amril Mukiminin (AMU). "Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU. Dalam kasus ini AMU diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait proyek tersebut," katanya, dilansir riau24.com.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. Dan penetapan AMU, sebagai tersangka merupakan pengembanganya kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Untuk diketahui, KPK dalam penanganan kasus ini selain menetapkanya Bupati Bengkalis AMU sebagai tersangka. KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang mantan Kadis PUPR Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
RR/DAI