LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Daihatsu Minta Pemerintah Konsisten

Administrator - Rabu, 18 September 2019 - 14:38:36 wib
LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Daihatsu Minta Pemerintah Konsisten
Buritan Daihatsu Sigra .Liputan6.com pic

Jakarta: Pemerintah berencana untuk mengubah aturan pajak kendaraan LCGC dengan mengenakan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari nol persen menjadi tiga persen. Peraturan tersebut jelas mendapatkan perhatian dari Daihatsu sebagai salah satu produsen mobil LCGC yang mengharapkan ketegasan pemerintah.

Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, meminta pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan. Konsistensi dinilai penting bagi para pengusaha untuk berbisnis, khususnya menentukan strategi jangka menengah dan panjang.

"Kami hanya memberi saran bila pemerintah konsisten memberi regulasi. Jadi jangan hari ini 'A', nanti besok berubah. Kalau sekarang apa ya ikuti. Kandungan lokal yang menjadi basis insentif diteruskan, jangan nanti kandungan lokal tidak berlaku," ucap Amelia Tjandra Senin di Summarecon Mall Serpong Tangerang Selatan seperti sitat medcom.id, Rabu (18/9/2019).


Menurutnya, konsistensi penting demi menjaga iklim industri yang sudah dibangun tidak mati. Mengingat membangun industri otomotif tidaklah mudah, dan para vendor otomotif sudah melakukan investasi yang tidak juga mudah.

Daihatsu merupakan produsen LCGC terbesar yang ada di Indonesia dengan menghasilkan Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Agya, dan Toyota Ayla. Selain itu, terdapat juga Datsun yang memproduksi Datsun Go dan Datsun Go+ Panca serta Suzuki dengan Suzuki Karimun Wagon R.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku tengah memfinalisasi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low Cost Green Car (LCGC). Dalam aturannya, PPnBM kendaraan LCGC menjadi tiga persen.


RRN/MCI