TELUK KUANTAN : Seluruh perusahaan dan pemilik hak guna usaha ( HGU) dikabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) wajib memiliki kawasan hijau yang sudah diatur UU.
" Wajjb itu termasuk sisi kanan dan kiri sungai yang melintas diareal HGU mereka,"ujar ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi seperti sitat Kuansingterkini.com.
Ia mengingatkan perusahaan dan pemilik HGU didaerah ini agar tidak serakah. Salah satunya ketaatan terhadap kawasan green belt.
" Banyak fungsi green belt. Menjaga keseimbangan lingkungan. Green belt kan sabuk pengaman hijau. Kalau ada hutan yang mereka pelihara juga membantu melestarikan tradisi pacu jalur sebagai sumber bahan baku kayu jalur,"ujarnya.
Ia sedang mendata perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak patuh dalam mencadangkan kawasan green belt ini.
" Kalau data sudah lengkap Kita laporkan,"pungkasnya.
RRN/KT