Radarriaunet.com: "PP mendesak penegak hukum segera mengusut aliran dana ke rekening atau ATM milik M. Yasir, saudara kandung M. Jamil, yang diduga menjadi perantara uang-uang panas perizinan, termasuk pajak-pajak iklan di Kota Pekanbaru"
Harian Radar Riau: Reklame jenis bando jalan masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kendati Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan izin reklame bando, tapi beberapa pengusaha bando ada yang nekad pasang iklan.
Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Dari penelurusan media, Minggu (1/9/2019), mayoritas bando jalan berada di ruas jalan utama yang padat lalu lintas. Total ada sembilan bando jalan yang tampak masih berdiri. Parahnya sejumlah pengusaha tetap memasang iklan di papan reklame bando jalan. Iklan itu ada yang ukuran raksasa.
Dari sembilan bando yang berhasil di foto media, dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Satu posisinya berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Di bando yang memanjang di dua jalur Jalan Tuanku Tambusai ini, terlihat jelas ada beberapa iklan terpampang di atasnya. Iklan produk XL, iklan sosialisasi PBB yang memuat foto Walikota Pekanbaru dan Kepala Bapenda Pekanbaru, serta iklan produk AC Daikin.
Di Jalan Riau, ada dua titik bando. Satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, persis depan Wisma Tampan, di mana terpampang iklan raksasa produk selular 3. Dan, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando jalan, dekat Kantor Asuransi Sinarmas, Hotel Olgaria dan satu lagi dekat dealer Honda. Kedua bando ini, sudah terlihat tua dan rusak.
Kemudian, tiga titik lagi berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat area 51 Sate Rusa, Jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. dan di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di atas bando terakhir ini, terpasang iklan produk Global Bangunan.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rianto, menegaskan pihkanya tidak pernah sekalipun menerbitkan izin bando jalan. Mereka mengetahuinya setelah menelusuri dan memeriksa perizinan bando yang berdiri.
"Seluruh bando yang berdiri, ternyata belum punya izin. Termasuk, tidak punya IMB. Bando yang ada saat ini dibangun sebelum terbitnya Perwako No. 24 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Reklame di Pekanbaru," sebut Quarte.
Terpisah, Majelis Pemuda Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, meminta aparat hukum memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Muhammad Jamil. PP mendesak penegak hukum segera mengusut aliran dana ke rekening atau ATM milik M. Yasir, saudara kandung M. Jamil, yang diduga menjadi perantara uang-uang panas perizinan, termasuk pajak-pajak iklan di Kota Pekanbaru.
"Sudah terang benderang, seluruh reklame bando jalan di Kota Pekanbaru tidak punya izin, kok bisa menayangkan iklan di atasnya. Info yang saya dengar, biaya pemasangan iklan produk XL di bando jalan, bisa Rp200 jutaan per tahun. Pertanyaannya, ke mana pajak iklan produk di bando itu disetor? Karena yang namanya ilegal, tentu oknum yang terima," pungkas Mustakim JM SPd MPd, Sekretaris MPC PP Kota Pekanbaru. Sumber berita:
RRN/rsc