Baiq Nuril Temui Jaksa Agung, Minta Penangguhan Eksekusi

Administrator - Jumat, 12 Juli 2019 - 12:06:33 wib
Baiq Nuril Temui Jaksa Agung, Minta Penangguhan Eksekusi
Terpidana UU ITE Baiq Nuril. cnni pic

Jakarta : Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini, Jumat (12/7/2019). Baiq ditemani tim kuasa hukumnya dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Baiq Nuril dan rombongan tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 10.00 WIB. Rieke mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung agar bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke di Kejaksaan Agung seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (12/7/2019).

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.


Rieke menambahkan sudah ada 132 permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke MA atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. MA melalui putusannya menolak permohonan PK oleh Baiq Nuril.

Kini pihak Baiq Nuruil, selain penangguhan ekseksi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjeratnya.


RRN/CNNI