PASIRPANGARAIAN (RRN) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) sudah memeriksa dua warga terkait kebakaran hutan di Kecamatan Rokan IV Koto beberapa hari lalu. Keduanya baru sebatas saksi. "Sesuai laporan Kasat Reskrim, ada dua warga yang sudah diperiksa, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono kepada awak media, Kamis (3/9/15).
Meski sudah mengantongi dua nama, sambung Pitoyo, Polres Rohul masih mencari saksi-saksi lain atas kebakaran hutan di Rokan IV Koto. Ia mengakui kebakaran hutan sebagian besar karena adanya aktivitas imas tumbang dilakukan oknum, adalagi oknum yang merupakan suruhan seseorang. "Kita akan periksa dulu. Sesuai tidak dengan lahannya, kalau lahannya hutan lindung tentu itu akan menyalahi aturan hukum," tegasnya.
AKBP Pitoyo mengakui setiap kebakaran lahan atau hutan, semua titik tetap diperiksa oleh Kepolisian. Namun, langkah pertama dilakukan polisi adalah melakukan pemadaman api lebih dulu, kemudian olah tempat kejadian perkara atau TKP, mencari saksi, dan mengejar pelakunya. "Kebakaran lahan atau huta sebagian besar karena kelalaian," ungkapnya.
Terlepas itu, soal kebakaran lahan dan hutan sekira 2 hektar di Desa Kasimang, Kecamatan Bonaidarussalam beberapa waktu lalu, juga sedang ditangani pihak Polres Rohul. Namun sejauh ini, polisi belum mengungkap siapa dalangnya. (teu/rtc)