Vonis Lucas Dipangkas, Jaksa KPK Kasasi ke MA

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 - 14:39:04 wib
Vonis Lucas Dipangkas, Jaksa KPK Kasasi ke MA
KPK ajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Lucas di tingkat banding. cnni pic

Jakarta : Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis lima tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kepada pengacara Lucas. Vonis banding itu dinilai mengecewakan karena turun dari vonis pengadilan pertama yakni tujuh tahun penjara.

"Setelah jaksa mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi lima tahun," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat seperti sitat CNN Indonesia, Senin (1/7/2019).

Febri mengatakan, terdapat kekeliruan pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang menyebabkan hukuman bagi Lukas dipangkas. Dalam pertimbangan hakim,

"Kami pandang ada kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," katanya.


Febri menuturkan, kasus merintangi penyidikan yang menjerat Lucas adalah perkara yang cukup serius. Apalagi, kata dia, perbuatan itu telah direncanakan sejak 2016.

"Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ucap Febri.

Pada perkara ini, Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu


RRN/CNNI