Gubernur Jawa Timur Khofifah Absen Panggilan KPK

Administrator - Rabu, 26 Juni 2019 - 16:44:11 wib
Gubernur Jawa Timur Khofifah Absen Panggilan KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak penuhi panggilan KPK. cnni pic

Jakarta : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir dalam sidang kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama pada, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Khofifah tidak hadir lantaran mengurus proses pernikahan. Khofifah sendiri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

"Terkait acara proses pernikahan putrinya," kata Jaksa KPK di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (26/6/2019).


Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan kali ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan Khofifah berada di Surabaya untuk meluncurkan logo dan maskot Pemprov Jatim 2019 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

"Beliau ada di Surabaya," kata Aries, saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Saat ditanya apakah Khofifah memiliki jadwal keberangkatan menuju Jakarta pada hari ini, Aries menyebut rencana itu tak ada di list agenda mantan Menteri Sosial RI tersebut.

"Sepertinya tidak ada (rencana ke Jakarta)," kata Aries.

Sayangnya, Aries juga tak menyebutkan secara detil apa alasan Khofifah tak bisa penuhi panggilan jaksa KPK tersebut.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan majelis hakim perlu menanyakan banyak hal, terkait fakta yang muncul dalam penyidikan kasus ini. Saksi, kata Febri, juga perlu dikonfirmasi dan menjelaskan apa yang diketahui.

"Apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," kata Febri.

Selain Lukman dan Khofifah, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Halim, Tersangka Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 'ngotot' meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.


Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.

"Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang 'saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.

Sementara itu, Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


RRN/CNNI