Sepanjang 2019, DLHK Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Administrator - Selasa, 25 Juni 2019 - 13:25:34 wib
Sepanjang 2019, DLHK Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
cakaplah.com pic

PEKANBARU : Terhitung hingga bulan Juni 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, sudah mengamankan 25 warga yang membuang sampah sembarangan.

 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, dari 25 warga yang diamankan itu 12 diantaranya sudah dikenakan denda dan membayar uang denda sebesar Rp250 ribu.

“Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP nya masih kita tahan,” kata Zulfikri, seperti sitat cakaplah.com, Selasa (25/6/2019).


Mantan Kepala BLH Kota Pekanbaru ini menyebutkan, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahuh 2014.

“Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250. Dan untuk lokasi terbanyak yakni di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka,” pungkasnya.


RRN/CKP