PEKANBARU : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,6 miliar, Selasa (21/5/2019) sore. Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.
"Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," ujar JPU, Teguh Prayogi, seperti sitat cakaplah.com, Kamis (23/5/2019).
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo dengan tuntutan 6 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain penjara, JPU juga menuntut Sabar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. "Satu bulan setelah putusan inilah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti hukuman 2 tahun kurungan," kata JPU.
Lalu, JPU menuntut Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan juga diberikan kepada Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baik Edi Mufti dan Syahrizal dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bedanya, Syahrizal diberi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp92.500.000 dan sudah dititipkan ke kejaksaan.
"Uang itu dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tambah JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga bersama mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mahyudin mempersilahkan terdakwa menyiapkan pembelaan tertulis untuk dibacakan pada persidangan pekan depan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.
RRN/CKP