Sofyan Basir Gugat KPK Lewat Praperadilan Hari Ini

Administrator - Senin, 20 Mei 2019 - 13:38:11 wib
Sofyan Basir Gugat KPK Lewat Praperadilan Hari Ini
Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. cnni pic

Jakarta : Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan praperadilan Sofyan terdaftar dalam nomor 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Dia mendaftarkan gugatan tersebut pada 8 Mei lalu.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal. "Sidang pukul 09.00 WIB, dan terbuka untuk umum," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5).


Dalam sidang praperadilan ini, Sofyan merupakan pihak pemohon. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pihak termohon atau yang digugat oleh Sofyan.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.


RRN/CNNI