Lusa Aset PT MPL Riau Terancam Dieksekusi Paksa Kementerian LHK

Administrator - Senin, 22 April 2019 - 15:58:30 wib
Lusa Aset PT MPL Riau Terancam Dieksekusi Paksa Kementerian LHK
Rasio Ridho Sani. cakaplah.com pic

PEKANBARU : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mendeadline PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sampai 24 April 2019 untuk menyerahkan surat penangguhan perusahaan terkait eksekusi aset.

Jika sampai 24 April tersebut PT MPL tidak menyerahkan surat proposal penangguhan tersebut, maka KLHK akan melakukan eksekusi paksa aset PT MPL.

"Sekarang kita sedang menunggu surat proposal (penangguhan eksekusi) dari pihak perusahaan, bagaimana proses eksekusi ini. Kalau sampai 24 April ini mereka tidak menyerahkan itu, maka kita akan lakukan eksekusi paksa," tegas Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pekanbaru, seperti sitat cakaplah.com, Senin (22/4/2019).

Pria yang akrab disapa Roi ini mengakui, memang proses eksekusi PT MPL sedikit lambat. Hal ini karena kasus PT MPL merupakan proses eksekusi terbesar yang nilainya mencapai Rp16,2 triliun, yang pertama ditangani KLHK.


"Bahkan Pengadilan sudah mengirim dua Kalai surat peringatan kepada mereka (PT MPL). Dan kami juga sudah menunjuk tim aprisial untuk pelelangan nilai aset PT MPL, yang nanti aset itu dijual untuk ganti rugi," paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Roi, dari 21 kasus Karhutla di Indonesia yang sudah digugat ke Pengadilan sebanyak 10 kasus, dari 10 kasus itu terdapat 3 kasus di Riau, yakni PT MPL, PT Nasional Sago Prima (NSP) dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

"Sebenarnya di Riau sejauh ini sudah ada 48 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atau 10 persen 600 lebih kasus Karhutla di Indonesia. Dari 48 kasus itu tiga diantaranya sudah inkrah, namun masih ada lagi dan kami terus lakukan proses hukum," cakapnya.


RRN/CKP