Lima Orang Diperiksa Kasus Proyek Air

Administrator - Sabtu, 20 April 2019 - 20:59:03 wib
Lima Orang Diperiksa Kasus Proyek Air
Ilustrasi KPK. Foto: MI/Medcom

RADARRIAUNET.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kelimanya diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

Kelima orang itu di antaranya, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo, Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, dan Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel. Kemudian Direktur BPK Janu Hasnowo dan Projects Management PT Exa Data Internasional Widio Prakoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 18 April 2019, seperti dilansir dari Medcom.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Anggiat; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

 

RRN