Sepanjang 15 tahun, Pemkab Siak Belum Selesaikan Temuan BPK Sebesar Rp50 Miliar

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 - 12:30:38 wib
Sepanjang 15 tahun, Pemkab Siak Belum Selesaikan Temuan BPK Sebesar Rp50 Miliar
Ilustrasi. FOTO: MI

Siak Sri Indrapura: Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Faly Wurenda Rasto baru-baru ini kepada awak media menyebut Pemerintah Kabupaten Siak sepanjang tahun 2005 hingga 2017, sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 75,6 persen. Sedangkan sisa 24,4 persen temuan atau senilai Rp 50 miliar masih dalam proses penyelesaian.

Ia mengatakan temuan terbesar mulai tahun 2005 hingga 2017 yang belum terselesaikan adalah Pajak Penerangan Jalan Non PLN di PT IKPP dengan jumlah kurang lebih Rp29 miliar.

Ia juga menyebutkan, dari 1.200 an total temuan dari BPK RI Perwakilan Riau sepanjang 2005-2017 sudah 992 temuan yang sudah ditindaklanjuti.

"Siak menjadi kabupaten tertinggi yang serius dalam menindaklajuti temuan BPK," kata Faly saat ditemui media, seperti dikutip dari cakaplah.com, Senin 11 Maret 2019.

Dari Rp50-an miliar itu, lanjut Faly, semuanya sedang proses penyelesaian, hanya saja proses penindaklajutan itu terkendala pada tahun-tahun 2005 hingga 2010.

"Kami kesulitan dalam menindaklanjuti temuan yang ada di tahun 2005 sampai 2010, pasalnya ada kontraktor yang pengerjaannya kurang baik hingga harus mengembalikan uang dan kontraktornya itu ntah dimana sekarang ini," sebut Faly. ***