Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengancam akan mencabut izin kapal yang terbukti melakukan pembuangan limbah ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap (kapal) yang membuang limbah di daerah laut," kata Luhut di kantornya, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (6/3/2019).
Luhut mengaku pemerintah selama ini memang kurang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Padahal, ada aturan yang mengatur pengelolaan limbah kapal.
Luhut menjelaskan pengelolaan limbah kapal ini melibatkan tanggung jawab dari banyak pihak, sehingga membutuhkan integrasi. Selama ini, lanjutnya, belum ada integrasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dalam pengelolaan limbah.
"Kami integrasikan, sudah selesai. Nanti dua minggu dari sekarang kami minta mereka mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur), jadi siapa berbuat apa," jelas Luhut.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Samsul Bahrum mengungkapkan tumpahan minyak terjadi secara periodik, yakni setiap bulan September hingga April. Kondisi ini diperburuk dengan musim angin utara yang membawa sampah buangan kapal ke perairan Batam.
Samsul mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya membersihkan sampah tersebut. Kendati demikian, diperlukan upaya pencegahan supaya pencemaran tidak menjadi bencana musiman di perairan Batam.
"Secara tegas Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan) mengatakan masing-masing satuan tugas harus melakukan koordinasi termasuk dengan Pemprov. Tinggal pencegahannya supaya tidak terjadi lagi," katanya.
Untuk membersihkan limbah minyak, Samsul bilang rencananya Pemprov Riau akan mengalokasikan dana khusus dalam anggaran daerah perubahan 2019. Selama ini, pembersihan tumpahan minyak di perairan Riau bergantung kepada dana alokasi anggaran kementerian pusat untuk instansi dinas di daerah.
RRN/CNNI