Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait serangan Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan dalam Debat Capres Kedua Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hal ini sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan debat.
"Nanti ada surat, nanti kita dalam sehari dua hari ini, tunggu saja," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (19/2/2019).
Bagja menyampaikan sebenarnya serangan-serangan dalam debat tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal demikian hanya dibahas di tata tertib debat.
Dalam surat tersebut, ucap Bagja, Bawaslu akan menyarankan batasan-batasan agar serangan dalam debat tak memicu konflik lebih besar.
"Harus ada upaya-upaya seperti ini untuk memperbaiki kualitas-kualitas debat ke depan," ujarnya.
Selain terkait serangan Jokowi, surat itu juga berisi evaluasi teknis. Bagja enggan merinci, ia hanya membocorkan beberapa hal di dalamnya.
"Teknis, suporter yang terlalu ramai," kata Bagja.
Sebelumnya, Jokowi melancarkan serangan terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu dilontarkan saat Debat Capres Kedua Pilpres 2019.
Kejadian bermula saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat lahan. Menurut Prabowo kebijakan Jokowi itu populis namun tidak mengindahkan masa depan.
"Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi saya sampaikan, pembagian yang hampir 2,6 juta itu adalah agar produktif. Dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ujar Jokowi.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare. Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Atas pernyataan itu, Jokowi langsung dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (18/2). Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina terkait SARA dan peserta pemilu.
RRN/CNNI