DPR Tak Akan Intervensi Peralihan Kepemimpinan KPK

Administrator - Senin, 31 Agustus 2015 - 16:19:45 wib
DPR Tak Akan Intervensi Peralihan Kepemimpinan KPK
Anggota DPR Sahat Silaban/ dok.DPR/ foto:metrotvnews

JAKARTA (RRN) - Jelang diumumkannya nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan disampaikan kepada Presiden, anggota DPR Sahat Silaban menjamin lembaganya tidak akan mengintervensi proses seleksi tersebut. Jaminan ini sebagai bukti bahwa DPR menghormati seluruh proses seleksi capim KPK selama tujuh bulan terakhir.

“Perlu dicatat, kami (DPR) tidak sedikit pun mengintervensi seleksi tersebut. Biarlah panitia yang bekerja optimal,” tegas anggota Komisi III DPR ini, Jumat (28/8/2015).
 
Legislator dari Fraksi NasDem ini melihat proses seleksi capim KPK sangat baik dan ketat. Ia sangat mengapresiasi peran sentral perempuan yang menjadi panitia seleksi dengan spesialisasinya masing-masing.
 
“Saya sangat mengapresiasi semua proses pemilihan calon pimpinan KPK. Yang pilih juga bukan orang sembarangan. Mereka perempuan-perempuan hebat,” serunya.
 
Banyak pihak menilai, performa KPK selama dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) tidak optimal. Tercatat, KPK mengalami kekalahan dalam tiga kali praperadilan di 2015.

Meski Plt bukan satu-satunya penyebab kekalahan KPK dalam praperadilan, namun turut mempengaruhi kelembagaan secara keseluruhan. Untuk itu, politisi asal Tapanuli, Sumatra Utara ini berharap pimpinan KPK mendatang bisa lebih baik.

“Saya sangat berharap seleksi capim KPK ini bisa lebih baik," ucapnya.
 
Sahat mengemukakan dua poin yang harus dipegang pimpinan KPK mendatang. Pertama, pimpinan KPK harus bisa memaksimalkan hukuman agar seluruh terdakwa korupsi tidak mendapatkan remisi. Menurutnya, keadilan sosial menjadi landasan pemberian remisi tersebut.

“Bayangkan saja, ada berapa rakyat yang tidak bisa sekolah gara-gara uang (negara) dikorupsi. Banyak yang mati konyol juga gara-gara anggaran kesehatannya ‘disunat’ oknum,” gugatnya.
 
Kedua, Sahat berharap pembuktian terbalik untuk tersangka menjadi pegangan pimpinan KPK kelak. Karena selama ini harta tersangka selalu diindikasikan hasil dari korupsi.

Dengan pembuktian terbalik, tersangka diberikan hak jawab dalam pembuktian harta dan uang yang dimilikinya. Dengan begitu proses peradilan tersebut bisa adil.
 
“Selama ini semuanya dicurigai. Korupsinya Rp100 juta, yang dicurigai seluruh harta kekayaannya. Kalau hartanya membengkak boleh menjadi bukti. Tapi juga, para tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul harta tersebut. Itu fair,” saran Sahat.
 
Pansel cpim KPK telah melakukan tahapan penjaringan terakhir, yakni sesi wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara. Hasil pembobotan wawancara tersebut akan disandingkan dengan hasil tes kesehatan, guna memilih nama-nama yang akan diserahkan kepada Presiden. Terakhir akan berhadapan dengan DPR dalam tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. (mtvn/n)