Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika menilai pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk mencabut grasi tersebut.
"AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,"kata Nandhang dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (22/1).
Kasus pembunuhan jurnalis ini terjadi pada Februari 2009 silam. Nandhang mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Sebelumnya, kata Nandhang, tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu dinilai menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
Nandhang mengatakan AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali mengetahui benar susahnya mengungkap kasus tersebut.
"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," katanya.
Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini dianggap bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Setelah menjadi 20 tahun, ujar Nandhang, Susrama akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
"Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," ujarnya.
Nandhang mengatakan presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010. Namun, menurut dia, harus ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.
Pmg/Cnni/RRN