Penahanan 8 Tersangka Suap SPAM Diperpanjang

Administrator - Kamis, 17 Januari 2019 - 00:17:49 wib
Penahanan 8 Tersangka Suap SPAM Diperpanjang
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: medcom.id

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka selama 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, mengutip medcom.id Rabu, 16 Januari 2019.

Perpanjangan penahanan terhitung sejak 18 Januari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019. Penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3,3 miliar,  SGD23.100, dan USD3.200.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba I, dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hus/RRN/Medcom.id