Ahok Berkelakuan Baik Selama Masa Hukuman

Administrator - Jumat, 14 Desember 2018 - 15:08:01 wib
Ahok Berkelakuan Baik Selama Masa Hukuman
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Foto: gilangnews.com

Jakarta: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperkirakan bebas dari masa hukuman pada 24 Januari 2019. Ahok, sapaan Basuki, disebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Sejauh ini Pak Ahok tidak melakukan pelanggaran. Tidak melanggar peraturan dan mengikuti tata tertib," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada media di kantornya, mengutip medcom.id Jumat 14 Desember 2018.

Menurut dia, Ahok akan menerima remisi natal pada 25 Desember 2018 sebanyak sebulan. Konsistensi Ahok dalam berkelakuan baik menjadi faktor penentu pemberian remisi.

Selama masa hukuman, Ahok telah mendapat dua kali mendapat remisi. Remisi pertama diterima pada Natal 2017 sebanyak 15 hari. Remisi keduanya pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.

Ahok telah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei 2017 lalu. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
 
Dia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Dia tersangkut hukum karena menyinggung surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.

 

Ogi/RRN