Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah informasi yang menyebut pelaku pembunuhan di Bekasi lebih dari satu orang. Argo menegaskan tersangka Haris Simamora beraksi sendirian.
"Tersangka tunggal ya, untuk sementara ini sendirian," tandas Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 19 November 2018.
Argo menegaskan penyidikan kepolisian berdasarkan keterangan pelaku yang diperiksa. Ini sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial kalau Haris beraksi tak sendirian.
"Silakan kalau mau percaya sama medsos, ini kita sesuai dengan fakta di lapangan. Kita sesuai dengan fakta di lapangan, cuma sendiri," tambah dia.
HS membunuh satu keluarga pada Senin, 12 November 2018 pukul 23.00 WIB. Korbannya yakni Diperum Nainggolan, 38, Maya Ambarita, 37, Sarah Nainggolan, 9 dan Arya Nainggolan 7. Korban satu keluarga ini diketahui kerabat tersangka.
Akibat perbuatannya, Haris dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Ren/medcom.id