Jakarta: Istri terdakwa kasus korupsi KTP elektornik (KTP-el) Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, pasrah suaminya didakwa pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia tidak bisa membayangkan hukuman yang menanti suaminya pasca didakwa melakukan korupsi KTP-el.
"Ya kita lihat nanti saja," ucap Deisti di sela waktu istirahat sidang lanjutan kaus korupsi KTP-el dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa juga menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut menyebutkan hukuman pidana penjara paling ringan jika terbukti bersalah adalah 4 tahun penjara atau pidana penjara paling berat selama 20 tahun.
Fzn/mtvn/RRN