Jokowi: Perry Warjiyo Jadi Cagub BI Tak Perlu Diragukan

Administrator - Selasa, 27 Februari 2018 - 14:56:57 wib
Jokowi: Perry Warjiyo Jadi Cagub BI Tak Perlu Diragukan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberi keterangan pers seusai rapat dewan gubernur di Bank Indonesia, Jakarta, Mei 2017. Cnni

Jakarta: Presiden Joko Widodo akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya mengajukan nama Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia untuk menggantikan Agus Martowardojo. 

 

Menurut Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, pilihannya sudah tepat karena Perry dinilai cakap dalam memimpin bank sentral dengan kemahirannya di bidang moneter.

 

"Saya kira penguasaan Pak Perry Warjiyo sudah tidak perlu diragukan," ujar Jokowi pada media di Cikarang, Selasa (27/2).


Perry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Nama itu diajukan setelah melalui sejumlah masukan dan proses pertimbangan. 

 

Perry bukanlah wajah baru di industri keuangan nasional. Dia telah menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 15 April 2013. 

 

Karirnya dimulai sejak menjadi staf desk penyelamatan kredit, urusan pemeriksaan dan pengawasan kredit pada 1992-1995. Kemudian menjadi staf Gubernur Bank Indonesia. 

 

Perry juga sempat menjabat Kepala Biro Gubernur, Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsentralan, serta Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial.

 

Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen pascasarjana bidang Ekonomi Moneter dan Ekonomi Keuangan Internasional di Universitas Indonesia serta mengajar di sejumlah universitas. 

 

Jokowi mengatakan hal-hal itu yang mendasarinya memilih Perry sebagai calon tunggal Gubernur BI.

 

"Dari pengalaman, rekam jejak, prestasi, penguasaan lapangan, beliau deputi paling senior, saya kira sudah mengerti mengenai moneter, inflasi, dan kebijakan di BI," tutur Presiden. 

 

Surat pencalonan saat ini sudah di DPR. Surat itu nantinya dibacakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Komisi XI DPR selaku rekan kerja Bank Indonesia akan menentukan waktu uji kelayakan dan kepatutan terhadap Perry.

 

Hasil uji kemudian dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan kembali kepada Presiden. Setelah itu, Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelantikan gubernur baru BI. 

 

lav/cnni