KPK Segera Periksa Lagi Zumi Zola

Administrator - Ahad, 25 Februari 2018 - 21:42:24 wib
KPK Segera Periksa Lagi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola. Mtvn

Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola dipastikan akan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadwal pemeriksaan belum bisa disampaikan karena surat pemanggilan masih disusun penyidik.

 

"Sebagai tersangka atau pun sebagai saksi sedang diproses jadwalnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media setempat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.

 

Febri mengatakan, saat ini penyidik masih menggali peran Zumi Zola melalui pemeriksaan saksi-saksi lain. Selain itu, penyidik juga fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis penyidikan.

 

"Tentu sudah dihitung tapi ada pertimbangan dari penyidik untuk saat ini kami masih fokus terlebih dahulu pada hal-hal yang sifatnya teknis penyidikan," ujar dia.

 

Dia menjelaskan, penyidik memiliki strategi dalam memanggil atau pun memeriksa para tersangka. Sehingga, banyak hal yang dipertimbangkan lembaga Antikorupsi dalam mengusut setiap kasus dugaan korupsi.

 

"Pemanggilan bukan sekedar memanggil dan memeriksa formalitas tapi ada strategi strategi dalam penyidikan yang harus dipertimbangkan," pungkas Febri.

 

KPK mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.

 

Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

 

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Aga/mtvn