KPK Terima Daftar Saksi dan Ahli Meringankan Novanto

Administrator - Sabtu, 25 November 2017 - 19:34:56 wib
KPK Terima Daftar Saksi dan Ahli Meringankan Novanto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pudjianto.mtvn

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima daftar nama saksi dan ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ada delapan saksi dan empat ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tersebut.

 

"Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 24 November 2017.

 

Febri mengatakan, delapan saksi yang meringankan Novanto merupakan kader Partai Golkar, anggota DPR, dan politisi. Sayangnya, Febri tidak merinci identitas saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto.

 

"Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR, dari Partai Golkar juga ada," ujarnya.

 

Febri menuturkan, pengajuan saksi atau ahli meringankan merupakan hak tersangka. Hal itu tertuang dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

"Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak-hak tersangka," ucap dia.

 

Tak hanya itu, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli meringankan Novanto. Kemungkinan, mereka akan dipanggil pekan depan.

 

"Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," ujarnya.

 

Tim kuasa hukum Novanto sebelumnya telah menyodorkan nama-nama saksi dan ahli yang meringankan. Salah satu yang disodorkan namanya adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.

 

Dri/Mtvn