Tersangka Korupsi Pertamina Buron, Pelimpahan Berkas Mandek

Administrator - Rabu, 15 November 2017 - 18:43:53 wib
Tersangka Korupsi Pertamina Buron, Pelimpahan Berkas Mandek
Dittipidkor Bareskrim Polri menghadapi kendala melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan korupsi aset Pertamina karena tersangka yang masih buron. Cnni

Jakarta: Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011 dengan tersangka mantan senior vice president PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono lengkap atau P-21, pekan lalu.

 

Namun, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri masih menghadapi kendala untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, karena Gathot masih melarikan diri.

 

“Kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, namun masih terkendala karena tersangka Gathot masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kepala Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).


Dia menerangkan penyidik telah melayangkan panggilan terhadap Gathot dalam beberapa kesemptan. Namun, lanjutnya, Gathot mangkir dan melarikan diri.

 

Penyidik menetapkan Gathot sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.

 

"Telah ditetapkan selaku SVP Asset management PT Pertamina Gathot Harsono terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug," kata Indarto kepada awak media di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, dua ahli, menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Penyidik juga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

 

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.

 

Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

 

kid/cnni