Farhat Abbas Mangkir Panggilan KPK

Administrator - Jumat, 18 Agustus 2017 - 18:55:12 wib
Farhat Abbas Mangkir Panggilan KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Mtvn

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas. Farhat mangkir dari panggilan.

"Semua saksi yang dipanggil hari ini hadir, kecuali Farhat Abbas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat 18 Agustus 2017.

Febri tak menyebut alasan Farhat tidak hadir. Farhat hendak diperiksa untuk tersangka Markus Nari yag terjegal kasus merintangi proses hukum perkara KTP elektronik atau KTP-el.

Farhat sudah bebera‎pa kali diperiksa terkait kasus "sampingan" korupsi KTP-el itu. Dia pernah berulang kali diperiksa bersama pengacara Elza Syarif terkait pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

Markus disangkakan sebagai orang yang memengaruhi politikus Hanura, Miryam, untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el. Dia juga diduga memengaruhi terpidana Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Markus juga diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP-el 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam kasus korupsi, dia diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Ren/Mtvn