KPK Gali Peran Novanto ke Perusahaan Peserta Tender KTP-el

Administrator - Jumat, 18 Agustus 2017 - 17:51:28 wib
KPK Gali Peran Novanto ke Perusahaan Peserta Tender KTP-el
Ilustrasi. Mtvn/MI Pic.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran Setya Novanto dalam penganggaran dan pengadaan proyek KTP‎ elektronik (KTP-el). Hari ini, komisi antirasywah memeriksa dua saksi, salah satunya karyawan perusahaan yang ikut lelang tender proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Mayus Bangun, karyawan PT Astra Graphia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Jumat 18 Agustus 2017.

Astra Graphia adalah salah satu perusahaan yang ikut tender proyek KTP-el. Mereka membentuk konsorsium tersendiri untuk bertanding bersama sejumlah perusahaan yang lain.

Konsorsium itu yakni PNRI yang akhirnya memenangkan tender, dan Konsorsium Murakabi yang merupakan perusahaan milik kep‎onakan Novanto.

Perusahaan Astr‎a Graphia juga diketahui ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan yang kemudian berlangsung rutin untuk mengatur spesifikasi teknis KTP-el.

Tim pengatur teknis ini dikenal dengan Tim Fatmawati. Irman dan Sugiharto dalam sidang kerap membongkar cara curang tim.

KPK hari ini juga memeriksa notaris bernama Amelia Kasih. Namun, Febri tidak menerangkan lebih lanjut tentang tujuan pemeriksaan Amelia.

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Setya sebagai tersangka kasus KTP-el. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan lewat Andi Narogong‎ dalam proses perencanaan dan pengadaan.
 
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ren/Mtvn