Bengkalis: Hidayat Tagor dan Rismayeni yang terjerat kasus korupsi dana bansos Bengkalis, harus menerima kenyataan pahit. Mengajukan kasasi dengan harapan dapat keringanan, hukuman yang semula hanya dua tahun penjara kini melambung jadi semiblan tahun.
Setelah dua rekannya, Purboyo dan Muhammad Tarmizi mendapat hukuman tinggi dari Mahkamah Agung (MA) RI, atas pengajuan kasasi dari jaksa.
Kini, giliaran Hidayat Tagor dan Rismayeni yang menyusul rekannya. Hidayat Tagor dan Rismayeni, mantan anggota DPRD Bengkalis yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas tindak pidana korupsi dana hibah Bantuan Sosial yang menjeratnya, menjadi bertambah ditingkat Mahkamah Agung. Keduanya dijatuhi hukuman menjadi 9 tahun penjara.
"Berdasarkan salinan putusan MA nomor 538 K/Pid.Sus/2017 atas nama terdakwa Hidayat tagor dan Rismayeni. Hukumannya naik, dari 2 tahun menjadi 9 tahun penjara," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada awak media, Selasa (2/8/17) siang.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM, keduanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan. Kedua terdakwa ini terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Budhi Fitriadi SH selaku jaksa penuntut Kejari Bengkalis mengatakan jika dua terdakwa lainnya, Purboyo dan M Tarmizi juga sudah turun putusan kasasinya. Purboyo dan Tarmizi juga naik hukumannya dari 2 tahun menjadi 9 tahun.
"Putusan kasasi Purboyo dan Tarmizi juga naik, dari 2 tahun menjadi 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Budhi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan kasasi ke MA, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dimana pada sidang yang digelar Rabu (1/6/16) tahun lalu. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Amin Ismanto SH, menghukum keempat terdakwa korupsi dana hibah Bansos yakni, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan.
Untuk membayar kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Purboyo dan M Tarmizi. Putusan Pengadilan Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa,
yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
RRN/Rtc/Zet