Dua Penjudi Song Ditangkap Polisi Ujungbatu, Rohul

Administrator - Sabtu, 29 Oktober 2016 - 09:59:00 wib
Dua Penjudi Song Ditangkap Polisi Ujungbatu, Rohul
Dua dari lima penjudi song di Ujungbatu, Rohul. Pelaku ditangkap saat asik bermain di sebelah Kafe Gayor disebuah kebun sawit. rtc
RADARRIAUNET.COM - Dua pelaku perjudian jenis song pakai kartu remi ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Rokan Hulu (Rohul) di kebun kelapa sawit, tepat di sebelah Kafe Gayor Dusun Lintam Desa Pematang Tebih.
 
Kedua pelaku, inisial MH (58) warga Lintam Desa Pematang Tebih dan SH (36) warga Desa Suka Damai Ujungbatu ditangkap polisi pada Kamis (27/10/16) sore kemarin sekira pukul 15.30 WIB. Sedangkan tiga pria lain diduga ikut bermain melarikan diri.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, mengatakan awalnya Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Adi Gunawan mendapat informasi dari masyarakat ada praktik perjudian di kebun sawit di sebelah Kafe Gayor Dusun Lintam Desa Pematang Tebih.
 
Dari penyelidikan dilakukan Unit Reskrim dan Unit Intel, Kamis sekira pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
 
Di lokasi, polisi hanya mengamankan dua pria yang berusaha melarikan diri, MH dan SH. Sedangkan tiga pria lain berhasil melarikan diri.
 
"Dari lokasi diamankan dua set kartu remi (97 lembar/ tidak lengkap), satu tikar plastik, dan uang sebesar Rp 670 ribu," ungkap IPDA Efendi kepada awak media, Jumat (28/10/16).
 
"Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ujungbatu guna penyidikan lebih lanjut," pungas IPDA Efendi.
 
 
rtc/radarriaunet.com