Sebulan DPO, Polsek Kandis, Siak Bekuk Rampok Bersenpi Mainan

Administrator - Kamis, 27 Oktober 2016 - 10:40:31 wib
Sebulan DPO, Polsek Kandis, Siak Bekuk Rampok Bersenpi Mainan
Jajaran Polsek Kandis, Siak berhasil menangkap dua pelaku perampokan. Dalam aksinya, mereka menggunakan Senpi mainan. rtc
RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Siak yakni Polsek Kandis, Selasa (25/10/16), berhasil membekuk seorang dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau rampok di Kecamatan Kandis, Siak, yang terjadi sekitar bulan September lalu. Ia adalah Royan Dapola Sihombing (25) warga Jalan Raya P. baru-Duri kilometer. 84, Desa Kandis Godang, Kecamatan Kandis. Saat ini polisi tengah mengamankan barang bukti, dan masih mengejar seorang tersangka lagi berinisial T.
 
Diterangkan bahwa kejadian yang menimpa Hardianta warga Padat Kaya Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Senin (5/9/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu ia berangkat dari Libo Baru Kilometer 26, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuju arah Duri untuk mengambil ayam. Di perjalanan ia berselisihan dengan pelaku, yang kemudian pelaku berteriak "Woi lampumu".
 
Tak hanya teriakan saja, pelaku mereka berbalik arah dan mengikuti korban. Kemudian pelaku memepet mobil korban sambil berkata "Lampumu bisa bagus gak, kalau jatuh aku kayak mana", dan kemudian korban lainnya keluar dari mobil untuk minta maaf. Lalu pelaku memerintahkan seluruh isi mobil turun dari mobil dengan mengatakan "Gak tahu kalian apa ini?" sambil menunjukkan gagang yang diduga senjata api (Senpi) yang terselip di pinggang pelaku.
 
Sementara itu, pelaku lainnya berkata "Ambil senjata, ambil senjata...!" Selanjutnya pelaku membuka laci mobil serta mengambil semua uang sejumlah Rp16 juta, dan di saku korban 3 unit Handphone. Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku mengambil kunci kontak mobil dan meninggalkan korban. 
 
Rabu (26/10/16), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN membenarkan adanya kejadian dan penangkapan seorang tersangka Rampok Bersenpi tersebut. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolsek Kandis guna proses hukum selanjutnya.
 
"Berdasarkan informasi, kita berhasil membekuk seorang dari dua tersangka Curas Bersenpi mainan," ujar Kapolres.
 
 
rtc/radarriaunet.com