RADARRIAUNET.COM - Rentannya tugas dan fungsi pengelola Usaha Ekonomi Desa / Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) akan penyimpangan yang melanggar hukum, membuat Kepala badan (Kaban) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), Ismail turun tangan memberikan materi dalam Pelatihan keterampilan manajemen pengelolaan UED/K-SP Bengkalis tahun 2016 yang berlangsung di gedung daerah Bengkalis, Senin (17/10/16).
Acara yang berlangsung sejak Rabu (12/10/16) hingga Senin (24/10/16) dan dibagi dalam beberapa gelombang tersebut, dihadiri seluruh pengelola UED/K - SP dari seluruh perwakilan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Amanahlah dengan jabatan yang kita pegang, pengelola rentan akan lalu lintas uang pemerintah. Seperti pencairan ke pemanfat dan kembali lagi dibayarkan pemanfaat melalui pengelola, oleh karena itu hendaknya dapat menjaga mata, hati dan perasaan,"ujar Ismail.
Dikatakan Ismail, dampak dari pengelola yang tidak berhati-hati dan berniat lain akan uang pemerintah tersebut dapat berurusan dengan penegak hukum seperti yang telah terjadi di desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara dan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
"Sedini mungkin kita mengingatkan dan melakukan pembinaan, jika tetap tidak diindahkan, jangan salahkan jika pengelola terjerat masalah hukum akan hal ini," ingatnya.
rtc/radarriaunet.com