RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku perjudian jenis song disebuah warung yang berada di SP 4 Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (13/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah OS (47) warga Simpang Manullang Desa Kota Garo, DS (42) warga Desa Kota Bangun dan SS (43) warga Desa Kotabaru Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolsek.
Bersama ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp517 ribu, 2 set kartu remi merk Siam fish dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Ditambah Kapolsrk, pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian disebuah warung di wilayah SP. 4 Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani bersama 5 anggota opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati 5 orang tengah bermain judi song dengan menggunakan kartu remi. "Beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri," tandasnya.
skc/fn/radarriaunet.com